Istilah – Istilah Penting dalam Jual Beli Tanah dan Properti
Sebelum membeli tanah, kita harus mengetahui beberapa singkatan penting yang biasa digunakan dalam jual beli tanah. Istilah tersebut penting diingat dan diketahui, agar tidak ada kesalahan ketika transaksi dilakukan, sebagai berikut :
1. BPHTB: Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan. adalah objek pajak yang dikenakan karena ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Misalnya, Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap tanah dan bangunan.
2. PPJB : Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non otentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.
3. AJB : Akta Jual Beli. AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
4. PJB : Pengikatan Jual Beli. PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.
5. Notaris : Istilah satu ini sepertinya cukup kita sering dengar ya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 1 UUJN.
6. PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).
7. SPPT-PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Ada beberapa dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, salah satunya yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Surat ini menjadi urusan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) karena berhubungan dengan pajak.
Diharapkan dengan beberapa istilah tersebut, dapat membantu kawan kawan dalam melakukan jual beli tanah.
Sumber : https://www.summareconkarawang.com/news/mengenal-istilah-properti-dalam-pembelian-rumah